Pages

Sabtu, 24 Maret 2012

Bagian - Bagian Kepariwisataan



                                                                                                 

            Sesuai dengan Undang-undang RI No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, menyatakan bahwa Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut.


Dari pengertian di atas, Kepariwisataan terbagi menjadi 3 bagian, yakni :

1.      Usaha Jasa Pariwisata

a.       Jasa Biro Perjalanan Wisata adalah usaha yang merencanakan perjalanan dan sekaligus penyelenggaraan wisata yang kegiatannya meliputi :

1.    Penyusunan dan penyelenggaraan Paket Wisata
2.    Penyediaan pelayanan wisata
3.    Pemesanan akomodasi, restoran dan sarana lainnya
4.    Penyelenggaraan perlengkapan perjalanan ( dokumen) wisata

( Kepmen Parpostel No: Km 10/Pw.102/Mppt-93)


b.    Jasa Agen Perjalanan Wisata adalah badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara di dalam menjual dan atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.

c.    Jasa Pramuwisata
d.    Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif, dan Pameran
e.    Jasa Impresariat
f.     Jasa Konsultan Pariwisata
g.    Jasa Informasi Pariwisata



2.    Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata

a.    Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam
b.    Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Budaya
c.    Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Minat Khusus

3.    Usaha Sarana Pariwisata

a.    Penyediaan Akomodasi
b.    Penyediaan Makanan dan Minuman
c.    Penyediaan Angkutan Wisata
d.    Penyediaan Sarana Wisata Tirta
e.    Penyediaan Kawasan Pariwisata

1 komentar:

  1. salam kenal mbak Mia, boleh share, Undang-undang RI No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, sudah ada yang baru "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 10.TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN " tks

    BalasHapus