Sesuai
dengan Undang-undang RI No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, menyatakan
bahwa Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan
menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan obyek
dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang
terkait di bidang tersebut.
Dari pengertian di atas, Kepariwisataan terbagi menjadi 3 bagian,
yakni :
1. Usaha
Jasa Pariwisata
a.
Jasa Biro Perjalanan Wisata
adalah usaha yang merencanakan perjalanan dan
sekaligus penyelenggaraan wisata yang kegiatannya
meliputi
:
1.
Penyusunan dan penyelenggaraan Paket Wisata
2.
Penyediaan pelayanan wisata
3.
Pemesanan akomodasi, restoran dan sarana
lainnya
4.
Penyelenggaraan perlengkapan perjalanan
( dokumen) wisata
( Kepmen Parpostel No: Km 10/Pw.102/Mppt-93)
b.
Jasa
Agen Perjalanan Wisata adalah badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang
bertindak sebagai perantara di dalam menjual dan atau mengurus jasa untuk
melakukan perjalanan.
c.
Jasa Pramuwisata
d.
Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif, dan
Pameran
e.
Jasa Impresariat
f.
Jasa Konsultan Pariwisata
g.
Jasa Informasi Pariwisata
2.
Pengusahaan
Obyek dan Daya Tarik Wisata
a.
Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam
b.
Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata
Budaya
c.
Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Minat
Khusus
3.
Usaha
Sarana Pariwisata
a.
Penyediaan Akomodasi
b.
Penyediaan Makanan dan Minuman
c.
Penyediaan Angkutan Wisata
d.
Penyediaan Sarana Wisata Tirta
e.
Penyediaan Kawasan Pariwisata
salam kenal mbak Mia, boleh share, Undang-undang RI No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, sudah ada yang baru "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
BalasHapusNOMOR 10.TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN " tks